tirto.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, telah menyiapkan sebuah solusi untuk antisipasi adanya jual beli jabatan yaitu dengan pembuatan daftar hitam atau blacklist. Pembuatan blacklist ini tidak hanya dilakukan oleh BUMN semata, namun BUMN juga mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendukung hal tersebut.
"Saya dorong blacklist bersama BPKP. Jangan ada jual beli jabatan," tutur Erick pada acara Press Conference BUMN, Jakarta, Senin (02/01/2023).
Menurut Erick, Penerapan blacklist menjadi bagian 1 dari 4 agenda besar BUMN lainnya. Tiga agenda besar lainnya meliputi Blueprint 2023-2024, Omnibus law versi BUMN, yang dimana 45 peraturan Menteri disingkat menjadi 3 saja. Untuk ketiga, meninjau Kembali kinerja dana pensiun di BUMN.
“Omnibus BUMN agar 45 peraturan yang ada dipangkas menjadi 3, karena sebelumnya tidak dibaca. Setelah jadi 3 peraturan, semua Direksi dan Komisaris harus hapal. Semuanya diatur, termasuk arti dari penugasan," ucap Erick.
Erick menekankan, memerlukan dua hal untuk menjalankan BUMN, yaitu dengan core value yaitu AKHLAK. Pertama, dibutuhkan adanya sebuah kepemimpinan yang kuat. Lalu kedua, adanya sistem atau SOP.
"Tidak mungkin kepemimpinan tanpa sistem atau SOP, akan menjadi absolut korup. Begitu juga jika ada sistem tetapi tidak ada kepemimpinan, maka bisnis tidak akan jalan juga," pungkas Erick.
Sebelumnya, ada banyak sekali kasus jual beli jabatan yang terdapat di Indonesia. Salah satunya adalah kasus Penetapan R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus korupsi dengan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan.
Penyidik pun langsung menahan Abdul Latif bersama 5 tersangka lain usai pemeriksaan yang digelar di Polda Jawa Timur.
“Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis dini hari, 8 Desember 2022.
Selain sang bupati, lima tersangka lain adalah pemberi suap, yakni: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto (WY); Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim (AM); Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili (HJ); dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat (SH).
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendesak agar para ASN yang terlibat dalam kasus suap di Bangkalan segera dipecat. Ketua KASN Agus Pramusinto menilai, aksi Latif membuat pemerintahan daerah diisi orang-orang yang tidak kompeten.
“Serta pihak yang membayar untuk mendapatkan jabatan, maka orientasi pikirannya akan berubah untuk mendapatkan kembali uang yang sudah dikeluarkannya. Hal ini tentunya akan berdampak pada pembangunan yang terhambat dan pada akhirnya merugikan masyarakat,” kata Agus, Kamis (8/12/2022).
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang