Menuju konten utama
Jual Beli Jabatan Kemenag

Haris Hasanuddin Didakwa Beri Suap ke Romahurmuziy & Menteri Lukman

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan Haris Hasanuddin mengakui telah menyuap anggota DPR M Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin Rp325 juta.

Haris Hasanuddin Didakwa Beri Suap ke Romahurmuziy & Menteri Lukman
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakawanil Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Rabu (29/5/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Haris telah menyuap anggota DPR sekaligus Ketua PPP Muchammad Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin. Total suap yang diberikan mencapai Rp325 juta.

"Memberi uang sejumlah Rp 325 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Mochammad Romahurmuziy alias Romi selaku anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 sekaligus selaku Ketua Umum PPP dan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama Republik Indonesia periode tahun 2014-2019," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan, Rabu (29/5/2019).

Jaksa mengatakan, uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebagai informasi, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri