tirto.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Gresik Muafaq Wirahadi menjalani sidang perdana kasus dugaan jual beli jabatan pada hari ini, Rabu (29/5/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Muafaq telah menyuap mantan ketua umum PPP yang juga anggota DPR Romahurmuziy dengan total Rp91,4 juta.
"Memberi uang sejumlah Rp91.400.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Muchammad Romahurmuziy selaku Anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 sekaligus selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan, Rabu (29/5/2019).
Jaksa mengatakan, Muafaq memberikan uang itu lantaran Romahurmuziy telah melakukan intervensi secara langsung maupun tidak langsung yang membuat Muafaq terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Gresik.
Sebagai informasi, Muafaq dilantik menjadi Kakanwil Kemenag pada 11 Januari 2019.
Atas perbuatannya, Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno