Menuju konten utama

Tersangka Suap Jabatan di Kemenag Ingin Jadi Justice Collaborator

Tersangka kasus suap jual-beli jabatan di Kemenag, Haris Hasanudin mengajukan diri menjadi Justice Collaborator. 

Tersangka Suap Jabatan di Kemenag Ingin Jadi Justice Collaborator
Tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan perdana pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Salah satu tersangka kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Haris Hasanuddin mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.

"Dalam proses penyidikan ini, HRS [Haris Hasanuddin] mengajukan diri menjadi JC [Justice Collaborator]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).

Haris merupakan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap itu diduga untuk memuluskan langkah Haris dalam mengikuti seleksi jabatan untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Menurut Febri, KPK masih melihat apakah pengajuan mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur itu layak dikabulkan atau tidak.

KPK juga akan melihat seberapa spesifik keterangan Haris untuk membantu membongkar perkara suap seleksi jabatan di Kemenag, serta konsistensi Haris dalam kesaksiannya.

Justice Collaborator adalah tersangka atau pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap suatu kasus pelanggaran hukum.

Syarat untuk menjadi Justice Collaborator sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 2011. Syarat-syarat itu adalah tersangka harus mengakui kejahatannya, ia bukan pelaku utama dan bersedia membuka keterlibatan pihak lain, serta bersedia mengembalikan aset-aset hasil korupsi yang dilakukannya.

Haris ditetapkan sebagai tersangka bersama Romahurmuziy dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muhammad Muafaq (MFQ) dalam kasus suap jual-beli jabatan.

KPK menduga ada pemberian uang oleh Haris dan Muafaq kepada Romahurmuziy. Transaksi tersebut diduga agar Romahurmuziy membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

KPK menyangka Romahurmuziy melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Haris disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Adapun Muafaq dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom