Menuju konten utama

Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan: KPK Kembali Panggil Sekjen Kemenag

Sekjen Kemenag Nur Kholis kembali mendatangi KPK untuk diperiksa dalam kasus korupsi jual beli jabatan Romahurmuziy.

Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan: KPK Kembali Panggil Sekjen Kemenag
Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan (tengah) bergegas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Sekjen Kementerian Agama Nur Kholis mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/5/2019). Dengan mengenakan pakaian putih, Nur Kholis datang sekitar pukul 10.00 WIB.

Tidak sampai 3 jam, Nur Kholis keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Saat dikonfirmasi, Nur mengaku dirinya diperiksa dalam perkara jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Ia mengaku dimintai keterangan lebih lanjut setelah pemeriksaan pada 7 Mei 2019 lalu.

"Kemarin hari selasa tanggal 7 mei itu kan kita semua dipanggil, saya, sekretaris pansel juga anggota pansel dipanggil memberikan keterangan, kemudian rupanya ada yang perlu dikonfirmasi, saya dipanggil juga hari ini," kata Nur di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Nur menyatakan, pemeriksaan tidak mengarah kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy maupun Menteri Agama Lukman Hakim. Ia mengaku hanya dikonfirmasi dengan bap milik panitia pelaksana.

"Kan ada dua ranah yang berbeda antara panitia seleksi dan panitia pelaksana. jadi ketika hari selasa tanggal 7 mei kita dipanggil berempat mungkin ada keterangan yang belum sinkron, atau ada yang berbeda sehingga saya dipanggil lagi pagi hari ini memberi keterangan," jelas Nur.

Masalah peran Menag, kata dia, tergantung KPK. Ia menyebutkan, pansel hanya sesuai pekerjaan dan yang ada. Kemudian, pimpinan lah yang menentukan pejabat sesuai hasil seleksi. Ia pun membantah ada manipulasi dokumen dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

"Enggak ada manipulasi dokumen," tegas Nur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nur Kholis hadir untuk diperiksa penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Hasanudin (HRS) dan Muafaq Wirahadi (MFQ).

"Diperiksa sebagai saksi untuk HRS dan MFQ. Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk pemberi," Kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2019).

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Ketiga tersangka adalah Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno