tirto.id -
Ahmadi selaku Panitia Pelaksana bagian administrasi yang bertugas menyortir berkas-berkas para kandidat.
"Pesan antara lain dari Pak Romi kepada Pak Sekjen. Pak Sekjen [Mohamad Nur Kholis Setiawan] dari Pak Menteri [Lukman Hakim Saifuddin]," ujarnya di hadapan Hakim Ketua Fahzal Hendi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Lebih lanjut, ia mengaku ada peranan Romahurmuziy dari Nur Kholis langsung pada saat proses seleksi administrasi.
Pada tahap seleksi administrasi peserta, Ahmadi mengungkapkan, ada 86 calon yang mendaftar, di mana 22 calon di antaranya tidak memenuhi syarat administrasi.
Dua orang dari 22 calon tersebut diketahui pernah dihukum selama lima tahun. Salah satu diantaranya, yaitu Haris. Semua catatan itu sudah diserahkan kepada Nur Kholis, termasuk menyerahkan nama Haris.
"Kita sudah sampaikan bahwa [Haris] tidak lulus secara seleksi, tetapi perintah Sekjen ini harus tetap dilanjutkan," ujarnya.
Hakim pun sempat mempertegas soal mekanisme prosedural dalam penentuan kandidat. Ia merasa janggal sebab semua prosedur itu nampak tak berarti karena bisa dipermainkan sedemikian rupa.
"Apa artinya seleksi ini Pak? Akal-akalan? Atau sebagai memenuhi proses saja pak?" cetus Hakim.
Namun, saksi Ahmadi urung menjawab. Ia memilih berdiam sejenak.
"Yang jelas itu perintah, Pak," timpal Ahmadi.
Mendengar hal itu Romi yang turut menghadiri sidang membantah pernyataan bahwa dirinya melakukan intervensi pada proses seleksi pemilihan calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.
"Saya membantah pernyataan saksi Ahmadi. Saya tidak pernah tahu karena itu urusan internal mereka [Kemenag]," ujarnya.
Saat sidang kasus jual beli jabatan di Kemenag, Rabu (30/10/2019), Ahmadi dihadirkan sebagai saksi yang menjerat terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Haris Hasanudin, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp150 juta terkait jual beli jabatan tersebut karena terbukti memberi uang kepada Romahurmuziy dan Lukman Hakim.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri