Menuju konten utama

KPK Panggil 6 Orang Saksi Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

KPK memanggil enam orang saksi, salah satunya staf pribadi Romahurmuziy, Amin Nuryadi dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag.

KPK Panggil 6 Orang Saksi Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Hari ini, komisi anti rasuah itu memanggil enam orang saksi, salah satunya staf pribadi Romahurmuziy, Amin Nuryadi.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati Iskak lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (7/5/2019).

Hari ini penyidik pun memanggil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi. Ia pun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

Selain itu, KPK juga kembali memanggil sejumlah panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama. Mereka antara lain Ketua Pansel Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Pansel Abdurrahman Mas'ud, anggota Pansel Khasan Effendy, serta Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya beberapa waktu lalu.

Usai operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

Penyidik KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangkakan RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri