tirto.id - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/5/2019). Romi hanya menjawab singkat saat ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaan dirinya kali ini.
"Perpanjangan penahanan," kata Romi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
KPK memang memperpanjang masa penahanan Romi selama 40 hari, atau terhitung sejak 5 Mei sampai 13 Juni 2019. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan keputusan memperpanjang masa penahanan Romi keluar pada hari ini.
Tersangka kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut juga tidak menjawab saat ditanya mengenai sidang gugatan praperadilan yang ia ajukan.
Sebagai informasi, Romi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pada 29 Maret 2019.
Sidang perdana praperadilan ini seharusnya digelar pada 22 April lalu. Namun, KPK meminta penundaan sehingga pengadilan mengundur jadwal sidang perdana menjadi 5 Mei 2019.
Romi pun tidak mau menjawab saat ditanya soal penyakit yang membuat dirinya harus dirawat dan menjalani pembantaran di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Tanya dokter saja ya," ujar Romi singkat.
Romi sempat menjalani perawatan di RS Polri sejak 2 April 2019. Saat ini, KPK sudah mencabut pembantaran Romi sehingga ia dikembalikan ke Rutan KPK.
Dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kemenag, KPK menduga Romi menerima suap dari dua tersangka, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ). Dua pejabat itu kini berstatus non-aktif.
Diduga, HRS telah menyerahkan uang Rp250 juta kepada Romy untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara ini, KPK menyita uang Rp156 juta.
KPK menyangka Romi melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Haris dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Adapun Muafaq disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom