tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Polda Jawa Timur sebagai saksi dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag hari ini, Jumat (26/4/2019).
"Ya informasi yang saya dapatkan begitu tapi kita lihat besok ya jadwal secara lengkap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Febri tidak merinci rangkaian kegiatan selain pemeriksaan Khofifah. Akan tetapi sejumlah kegiatan termasuk pemeriksaan di Jawa Timur dilakukan dengan asas efisiensi pergerakan personel di lapangan.
"Kan timnya juga terbatas ya penyidiknya. Sehingga beberapa kegiatan tersebut dilakukan di Jawa Timur dan sekaligus ada beberapa kegiatan dilakukan di sana," kata Febri.
Nama Khofifah terseret setelah Romi berkicau tentang pemilihan tersangka Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Romi menyebut Khofifah memberikan rekomendasi kepadanya untuk meloloskan tersangka Haris Hasanudin sebagai Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Selain Khofifah, Romi menyebut nama Kiai Asep Saifudin, pemilik pesantren besar di Jawa Timur sebagai orang yang ikut merekomendasikan Haris. Namun, klaim tersebut dibantah Khofifah yang pernah menjabat sebagai mantan Menteri Sosial itu.
Saat ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang kerap dipanggil Romi (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.
KPK menyangkakan RMY melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. MFQ juga disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri