Menuju konten utama

KPK Tunggu Laporan RS Polri sebelum Cabut Pembantaran Romi

KPK menunggu laporan RS Polri mengenai kondisi kesehatan Romahurmuziy sebelum memutuskan untuk mencabut pembantaran tersangka kasus suap jual-beli jabatan di Kemenag tersebut. 

KPK Tunggu Laporan RS Polri sebelum Cabut Pembantaran Romi
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk mencabut pembantaran tersangka kasus suap jual-beli jabatan, Romahurmuziy (Romi) di Rumah Sakit (RS) Polri.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan lembaga antirasuah masih menunggu laporan dari RS Polri mengenai kondisi kesehatan mantan Ketua Umum PPP tersebut.

"Terkait pembantaran tersangka RMY [Romi], KPK masih menunggu perkembangan dari Kepala RS Polri. Kemarin dilakukan [pemeriksaan] MRI dan kontrol lanjutan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2019).

Menurut Febri, pembantaran Romi akan dicabut jika dokter RS Polri menilai kesehatannya sudah mulai membaik.

"Jika sudah tidak dibutuhkan rawat inap, KPK akan mencabut pembantaran Romi," kata Febri.

Romi adalah satu dari 3 tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Adapun dua tersangka lain, yang diduga memberikan suap kepada Romi, ialah Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin (HRS) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ).

KPK sudah memutuskan menahan 3 tersangka itu. Namun, dengan alasan sakit, Romi menjalani pembantaran di RS Polri sejak 2 April 2019.

Hingga kini, KPK masih melanjutkan penyidikan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya merupakan para pejabat Kemenag.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Hari ini seharusnya Lukman menjalani pemeriksaan. Namun, Lukman meminta pemeriksaan itu dijadwalkan ulang.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom