Menuju konten utama

Usut Kasus Korupsi Romi, KPK akan Periksa Anggota Pansel Kemenag

KPK akan memeriksa anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal Muhammad Amin dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag, Senin (15/4/2019).

Usut Kasus Korupsi Romi, KPK akan Periksa Anggota Pansel Kemenag
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal Muhammad Amin, Senin (15/4/2019).

Amin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2019).

KPK sebelumnya sudah memanggil dan memeriksa sejumlah panitia seleksi dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Tim KPK sudah memanggil Wakil Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretaris Jenderal Mohammad Farid Wadjdi, Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal Iwan Kurniawan, dan Tim Seleksi Administrasi Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretaris Jenderal Yennie Poetri.

KPK pun sudah memeriksa langsung Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama sekaligus Sekjen dan Irjen Kementerian Agama Nur Kholis.

Selain itu, KPK juga sudah mulai memeriksa pejabat ring satu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito, Oman Faturrahman dan Janedri. Mereka diperiksa kala itu sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy secara bertahap.

Saat ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri