Menuju konten utama

KPK Nilai Tidak Ada Hal Baru di Gugatan Praperadilan Romi

KPK menilai tidak hal baru dalam materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Romahurmuziy. 

KPK Nilai Tidak Ada Hal Baru di Gugatan Praperadilan Romi
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal agenda sidang praperadilan yang diajukan oleh eks Ketum PPP, Romahurmuziy (Romi).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan sidang perdana praperadilan, yang diajukan tersangka penerima suap terkait jual-beli jabatan di Kemenag, itu digelar pada 22 April 2019 mendatang.

Febri juga mengungkapkan pendapat KPK mengenai materi gugatan praperadilan Romi tersebut.

"Secara prinsip, kami pandang tidak ada hal yang baru dalam permohonan tersebut," kata Febri di Jakarta pada Jumat (12/4/2019).

"Beberapa di antaranya bahkan kami pandang pemohon tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan pasal tipikor dengan kerugian keuangan negara," tambah Febri.

Febri menerangkan, secara garis besar, gugatan praperadilan Romi mempersoalkan beberapa hal terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Berdasar penjelasan Febri, dalam gugatan praperadilan itu, Romi mempersoalkan operas tangkap tangan (OTT) terhadap dirinya dengan dalih tidak mengetahui ada tas berisi uang yang ditemukan oleh petugas KPK.

Romi juga mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka karena tidak didahului penyidikan. Dia pun mempermasalahkan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

Selain itu, Romi menilai pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara di kasus yang menjeratnya.

Febri menambahkan, Romi belum kembali ke Rutan KPK karena masih di rumah sakit sejak awal April 2019 lalu.

"Saat ini RMY [Romi] masih berada di RS Polri dalam status pembantaran penahanan," kata Febri.

KPK menetapkan Romi dan dua pejabat Kemenag sebagai tersangka setelah ketiganya terjaring dalam OTT di Surabaya beberapa waktu lalu.

Dua pejabat yang menjadi tersangka pemberi suap ialah Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanudin (HRS) dan Kepala Kantor Kemenag Gresik nonaktif Muhammad Muafaq.

Romi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Haris menjadi tersangka pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Adapun Muafaq disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KETUM PPP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom