Menuju konten utama

Romahurmuziy Ajukan Praperadilan Soal Penetapan Tersangka Suap

KPK tidak mempermasalahkan Romahurmuziy mengajukan praperadilan karena yakin tidak melanggar prosedur saat melakukan OTT. 

Romahurmuziy Ajukan Praperadilan Soal Penetapan Tersangka Suap
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang.

"KPK juga menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh pemohon M Romahurmuziy," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (10/4/2019).

Febri mengatakan, dari surat panggilan itu, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada 22 April 2019 nanti.

Febri mengaku tidak masalah dengan pengajuan praperadilan itu. Ia pun menyatakan kalau KPK akan menghadapi praperadilan tersebut. Febri menyatakan KPK yakin tidak ada prosedur yang dilanggar dalam penetapan mantan Ketua Umum PPP itu sebagai tersangka.

"Kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada, dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan," ujar Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mohammad Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (16/3/2019).

Selain Romi, lembaga anti-rasuah juga menjerat 2 orang pejabat di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.

Diduga Romi menerima uang total ratusan juta dari 2 orang tersebut. Uang itu diberikan agar Romi membantu keduanya mendapat jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

KPK menyangka Romi melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Haris Hasanuddin melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, Muh Muafaq Wirahadi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto