tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi jual-beli jabatan, yakni Haris Hasanudin (HRS) dan Muhammad Muafaq (MFQ).
Haris adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, sedangkan Muhammad Muafaq adalah mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan Haris dan Muafaq diperpanjang selama 20 hari ke depan sejak 4 April 2019.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 20 hari dimulai dari 4 april – 24 april 2019," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4/2019).
Sementara itu, masa penahanan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy (RMY) yang juga menjadi tersangka kasus ini tidak diperpanjang karena sedang menjalani pembantaran.
Menurut Febri, saat ini Romahurmuzy sedang menjalani perawatan di RS Polri sejak Selasa (2/4/2019) lalu.
"Tersangka RMY, Anggota DPR-RI belum dilakukan perpanjangan penahanan bersama 2 tersangka lain, karena yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran di RS Polri dari tanggal 2 April 2019," kata Febri.
Febri tidak menjelaskan penyakit yang sedang dialami Romahurmuziy. Namun, Febri memastikan masa penahanan tidak berkurang selama pembantaran.
"Karena saksi dan membutuhkan rawat inap di luar KPK. Sehingga yang bersangkutan dibantarkan. Selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan," kata Febri.
Dalam kasus jual beli jabatan ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka usai terjerat operasi tangkap tangan di Jawa Timur. Mereka adalah Romahurmuziy (RMY), Haris Hasanudin (HRS) dan Muhammad Muafaq (MFQ).
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh Haris Hasanudin (HRS) dan Muhammad Muafaq (MFQ) kepada Romahurmuziy (RMY). Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto