tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut proses seleksi dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Senin (1/4/2019).
Setelah memanggil Ketua Panitia Seleksi Jabatan pimpinan tinggi Kemenag Nur Kholis Setiawan dan sejumlah staf, KPK juga memanggil Wakil Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretaris Jenderal Mohammad Farid Wadjdi, Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Iwan Kurniawan, dan Tim Seleksi Administrasi Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretaris Jenderal Yennie Poetri dalam pemeriksaan kali ini.
Ketiga orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi tersangka Romahurmuzy.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).
KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak penangkapan Romi beberapa waktu lalu dan sudah memeriksa ketiga tersangka yakni Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) pekan lalu.
Kemudian, KPK juga memeriksa belasan saksi pekan lalu untuk mendalami kasus korupsi jual beli jabatan di Kemenag. Bahkan, KPK sudah memeriksa langsung Ketua Panitia Seleksi Jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan. Pria yang juga Sekjen Kementerian Agama itu diperiksa sebagai saksi tersangka Romahurmuziy pekan lalu.
Selain Nur Kholis, KPK sudah memeriksa Sekretaris Panitia Seleksi Abdurrahman Ma'sud, dan tiga anggota panitia seleksi pejabat tinggi Kementerian Agama Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini.
Sebelumnya, KPK pun sudah memanggil Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Kiai Asep. Nama Asep sebelumnya sudah disebut Romi saat usai pemeriksaan. Kala itu, Romi menyebut pemilihan Haris lantaran mendengar aspirasi Kiai Asep dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.
KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno