tirto.id - Mantan Ketum PPP Romahurmuziy menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, Jumat (22/3/2019). KPK mengambil sampel suara milik Romy.
"Kami melakukan pengambilan contoh suara tersangka RMY [Romahurmuziy] untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).
Febri mengatakan, penyidik sudah memiliki bukti rekaman percakapan mengenai dugaan penempatan jabatan di Kemenag dan aliran dana. Sampel suara Romy, dibutuhkan untuk dicocokkan dengan bukti rekaman tersebut.
Febri juga menjelaskan, penyidik juga telah mengambil sampel suara dari 2 tersangka lainnya dalam kasus ini, Kamis (21/3/2019).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka kasus korupsi, Sabtu (16/3/2019).
Lembaga anti-rasuah itu pun menjerat 2 orang pejabat di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.
Diduga Romy menerima uang dari 2 orang tersebut terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama.
KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali