tirto.id - Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Wahyu Sakti Trenggono mengatakan, OTT KPK terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy tak terkait dengan tim sukses paslon nomor urut 01 tersebut. Meski
belum jelas soal peranan pria yang kerap disapa Romy itu, TKN menegaskan PPP tak pernah menyetor dana kepada mereka.
Wahyu Sakti Trenggono mengaku, tidak mengetahui, TKN memiliki memiliki dana atau menerima dana dari kasus OTT Romy. Namun, sejauh ini Wahyu yakin tak ada dana kotor yang diterima TKN. Dana sumbangan PPP kepada TKN masih bersih alias nol rupiah.
"Belum ada sama sekali [...] dan tidak akan ada [sumbangan dari PPP]," tegas Wahyu kepada Tirto, Jumat (15/3/2019).
Wahyu juga menyampaikan, TKN selalu memeriksa aliran dana yang masuk tim. Dana yang diperoleh TKN, kata dia, bisa dipertanggungjawabkan.
Jika dalam waktu mendatang PPP akan menyumbang, Wahyu menyatakan TKN akan meningkatkan kewaspadaan karena kasus ini.
"Kita selalu sesuai peraturan KPU, dari partai akan kita cek juga. Yang pasti sampai hari ini, dari PPP belum ada," ungkap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) pagi ini. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, OTT itu terkait dugaan korupsi dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama.
"Diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama baik di pusat ataupun di daerah," kata Febri di Gedung Anti Corruption Learning Center, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (15/3/2019).
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan 5 orang. Salah satunya adalah Romy, sementara yang lainnya merupakan pejabat di Kementerian Agama dan pihak swasta. Selain itu KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi tersebut.
Febri menjelaskan KPK memikiki waktu 24 jam sejak OTT dilakukan untuk menentukan status hukum perkara ini.
Untuk itu, setelah melakukan pemeriksaan awal di Mapolda Jatim, lima orang yang ditangkap itu akan digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta malam ini. KPK belum mengatakan apa peranan Romy dalam kasus ini.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali