Menuju konten utama

KPK Panggil Ketua DPW PPP Musyaffa Noer sebagai Saksi Romahurmuziy

KPK kembali mengusut kasus suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Senin (25/3/2019).

KPK Panggil Ketua DPW PPP Musyaffa Noer sebagai Saksi Romahurmuziy
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Senin (25/3/2019).

Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap HM Musyaffa Noer, Ketua DPW PPP Jawa Timur sebagai saksi Romahurmuzy (RMY) dalam perkara jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).

Selain Musyaffa, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Abdul Rochim selaku PNS Kemenag Kanwil DI Yogyakarta dan Asep Saifuddin Chalim selaku PNS. Asep merupakan salah satu tokoh PPP di Jawa Timur. Nama Asep Saifuddin Chalim sendiri disebut oleh Romi saat jeda pemeriksaan lalu bersamaan penyebutan nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak penangkapan Romy beberapa waktu lalu.

Sebelumnya KPK sudah memeriksa ketiga tersangka yakni Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) pekan lalu. Kemudian, KPK juga memeriksa belasan saksi pekan lalu untuk mendalami kasus korupsi jual beli jabatan di Kemenag.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri