tirto.id - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengungkap alasannya masih menerima Romahurmuziy ke partai meski dia berstatus mantan narapidana kasus korupsi. Rommy--sapaan akrabnya, bahkan menduduki jabatan strategis yakni Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
"Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," kata Achmad Baidowi dalam pesan singkat kepada awak media dikutip Selasa (3/1/2023).
Ia menerangkan bahwa Rommy sudah bebas dari penjara sejak 3 tahun lalu. Sehingga, menurutnya hal itu sudah cukup untuk menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan agar lebih baik di masa yang akan datang.
"Berdasarkan putusan kasasi beliau divonis satu tahun," jelasnya.
Selain itu, Baidowi juga merunut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun masih memiliki hak untuk maju dalam politik. Oleh karena itu hal ini menjadi dasar bagi PPP untuk menarik kembali Romahurmuziy.
"Berdasarkan putusan MK, putusan yang dibawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai," terangnya.
Menurutnya, Romahurmuziy memiliki jasa dan kontribusi yang besar kepada PPP. Hal itu yang membuat sosok dia kembali diterima dengan segala masa lalunya.
"Adapun lain-lain tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan," ungkapnya.
Romahurmuziy mengumumkan jabatan barunya sebagai ketua Majelis Pertimbangan PPP. "Ku terima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah," ucap dia melalui akun Instagramnya @romahurmuziy pada Minggu (1/1/2023).
Rommy mengklaim bahwa jabatan yang diterima karena permintaan ulama. Dia juga menjamin tidak mengulang kesalahan yang sama meski pernah terkena OTT KPK.
"Ku terima amanah ini dengan Innalillah. Karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menangkap Romahurmuziy yang kala itu menjabat Ketua Umum PPP pada Jumat 15 Maret 2019. Dia ditangkap terkait kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah.
Rommy kemudian dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Hukuman dia dikorting oleh pengadilan tinggi menjadi satu tahun. Kemudian Mahkamah Agung memperkuat vonis satu tahun yang diterima Rommy. Dia akhirnya bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky