Menuju konten utama

Eks Napi KPK Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jabat Ketua MPP

Rommy mengemban jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Pengumuman itu disampaikan dia melalui akun Instagramnya.

Eks Napi KPK Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jabat Ketua MPP
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kembali aktif di partai usai menyandang status mantan narapidana kasus korupsi. Rommy--sapaan akrabnya, menduduki jabatan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.

"Ku terima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah," ucap dia melalui akun Instagram pribadinya @romahurmuziy pada Minggu (1/12/2022).

Dirinya mengklaim bahwa jabatan yang diterima karena permintaan ulama. Dia juga menjamin bahwa dia tidak mengulang kesalahan yang sama setelah sebelumnya terkena OTT KPK.

"Ku terima amanah ini dengan Innalillah. Karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah," ujarnya.

Dalam struktur Majelis Pertimbangan DPP PPP periode 2022-2025, Romahurmuziy menjabat bersama beberapa tokoh, di antaranya Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Hakim, Anang Iskandar, Syarief Hadler dan Witjaksono. Hal itu tertera dalam surat keputusan DPP PPP yang ditandatangani oleh Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono dan Arwani Thomafi.

Adapun sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP adalah Anas Thahir bersama Hizbiyah Rochim dan Irene Rusni Halil.

Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi membenarkan jabatan baru yang diisi Romahurmuziy. "Beliau menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan," kata Arwani saat dikonfimasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menangkap Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP pada Jumat 15 Maret 2019. Dia ditangkap terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Rommy kemudian dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Hukuman dia dikorting oleh pengadilan tinggi menjadi satu tahun. Kemudian Mahkamah Agung memperkuat vonis satu tahun yang diterima Rommy. Dia akhirnya bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu.

Baca juga artikel terkait PPP ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky