tirto.id - Gugatan praperadilan Romahurmuziy atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugan suap ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Agus Widodo.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," kata hakim Agus di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Selain menolak permohonan praperadilan Romy, hakim juga menyatakan tidak ada biaya perkara. Selain itu, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan termohon.
Dalam pertimbangannya hakim memandang proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan telah sah. Termasuk upaya penyadapan KPK dinilai sah secara hukum.
Di sisi lain, hakim juga beranggapan sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan. Sebab, beberapa materi yang diajukan dikategorikan sebagai pokok perkara.
Salah satu yang disinggung adalah dalil kuasa hukum kalau pemberian goodie bag hitam senilai Rp50 juta kepada Romy yang disebut tim Romy bisa dilaporkan sebagai gratifikasi.
Romahurmuziy (RMY) mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.
KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi