tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy tak paham soal kasus yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah untuk menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy (RMY).
"RMY juga keliru memahami kewenangan KPK menangani perkara sebagaimana diatur di Pasal 11 UU KPK," kata Febri lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (7/5/2019).
Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/5/2019), kuasa hukum Romahurmuziy menilai KPK tidak berwenang menangani perkara kliennya tersebut.
Sebab, uang yang hasil operasi tangkap tangan yang berasal dari Muafaq (salah satu tersangka dalam perkara ini) hanya Rp50 juta. Selain itu, tim kuasa hukum pun menilai tak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan Romi tersebut.
Sementara pasal 11 UU KPK menyatakan, KPK berwenang memproses perkara korupsi jika melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara dan kaitan korupsi yang melibatkan penegak hukum atau penyelenggara negara, mendapat perhatian atau meresahkan masyarakat, dan menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar.
Namun, KPK menampik hal ini. Febri bersikukuh KPK tetap berwenang menangani perkara mantan ketua umum PPP ini.
"KPK memandang semestinya hal sederhana ini dapat dipahami bahwa Pasal yang dikenakan terhadap Pemohon memang bukan pasal tentang kerugian keuangan negara," kata Febri.
KPK menjerat Romahurmuziy dengan pasal suap, yakni pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, kata Febri, ketentuan soal kerugian negara terdapat pada pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
"Pasal 2 atau 3 yang mengatur tentang korupsi dengan kerugian keuangan negara hanyalah salah satu jenis TPK di antara 7 jenis korupsi yang diatur di UU Tipikor," kata Febri.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto