Menuju konten utama
Suap Jual Beli Jabatan Kemenag

Sempat Ditunda Dua Pekan, Sidang Praperadilan Romi Kembali Digelar

Usai sempat tertunda dua pekan, sidang praperadilan tersangka korupsi jual-beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy kembali digelar hari ini, Senin (6/5/2019).

Sempat Ditunda Dua Pekan, Sidang Praperadilan Romi Kembali Digelar
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id -

Sidang praperadilan tersangka korupsi jual-beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy kembali digelar, Senin (6/5/2019). Persidangan Romi dipastikan digelar besok setelah ditunda sejak Senin (22/4/2019) lalu.

"Besok [sidang praperadilan Romi]," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur kepada Tirto, Minggu (5/5/2019).

Guntur tidak merinci waktu pasti sidang praperadilan akan digelar. Namun, sidang dipastikan akan digelar saat para pihak yang berperkara hadir dalam persidangan.

Sidang praperadilan Romi seharusnya digelar Senin (22/4/2019) lalu. Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih memerlukan persiapan sebelum sidang. Penundaan diajukan melalui surat resmi kepada majelis hakim dan dibacakan di dalam persidangan. Hakim Agus Widodo, selaku hakim praperadilan memutuskan menunda sidang dua pekan saat itu.

"Memanggil kembali termohon sidang pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 kuasa pemohon diharap hadir tanpa perlu dipanggil lagi. Demikian atas perhatian sidang ditunda," kata hakim Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Romahurmuziy (RMY) mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangkakan RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. MFQ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri