tirto.id - Penasihat hukum mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Maqdir Ismail membantah kliennya mengancam petinggi negara agar kasusnya tidak dilanjutkan.
"Itu kabar burung. Saya tidak pernah tahu ada ancaman kepada pejabat tinggi seperti itu," kata Maqdir kepada reporter Tirto pada Jumat (26/4/2019).
Maqdir mengatakan, saat ini Romi masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri. Kendati begitu, Maqdir mengaku tidak tahu penyakit yang diderita kliennya itu.
"Saya tidak tahu persis, tolong tanya ke RS Polri saja, supaya tidak salah," katanya.
Maqdir menambahkan, karena sakitnya itu sampai saat ini Romi masih belum bisa diperiksa oleh penyidik KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Sebelumnya, melalui akun Twitternya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menuding Romi mengancam petinggi negara akan membeberkan soal skandal dana pilpres. Agar tidak buka suara, Romi minta agar dirinya dilindungi.
Lebih lanjut, Andi menyebut Romi tidak sakit. Menurutnya selama ini Romi hanya berpura-pura sakit demi mengulur waktu penyidikan.
"Kabarnya Romi tidak sakit. Sengaja buying time pemeriksaan. Melalui istrinya dia mengancam pada seorang petinggi negara akan membongkar dana pilpres jika tidak dilindungi. Kabarnya pra peradilan jalan menolong. Halo KPK," kata Andi dalam cuitannya.
Kabarnya Romi tidak sakit. Sengaja buying time pemeriksaan. Melalui istrinya dia mengancam pada seorang petinggi negara akan membongkar dana pilpres jika tidak dilindungi. Kabarnya pra peradilan jalan menolong. Halo KPK.
— andi arief (@AndiArief__) April 24, 2019
Selain Romi, lembaga anti-rasuah itu pun menjerat dua orang pejabat di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.
Diduga Romi menerima uang total ratusan juta dari dua orang tersebut. Uang itu diberikan agar Romi membantu keduanya mendapat jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.
KPK menyangka Romahurmuziy melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Haris Hasanuddin melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, Muh Muafaq Wirahadi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Namun dalam perkembangan penyidikan, Romi mengeluh sakit. Ia kemudian dirawat di RS Polri sejak 2 April lalu. Hingga kini, Romi masih belum kembali ke rumah tahanan tempatnya mendekam.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari