Menuju konten utama
Suap Jual Beli Jabatan Kemenag

Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda Dua Pekan

Sidang praperadilan tersangka kasus korupsi jual-beli jabatan Kementerian Agama Romahurmuziy ditunda, selama dua minggu. Seharusnya dilaksanakan Senin (22/4/2019) menjadi pada Senin (6/5/2019).

Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda Dua Pekan
Tersangka kasus korupsi jual-beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy . tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sidang praperadilan tersangka kasus korupsi jual-beli jabatan Kementerian Agama Romahurmuziy ditunda, Senin (22/4/2019). Sidang ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih memerlukan persiapan sebelum sidang.

Sidang praperadilan berjalan singkat. Begitu hakim Agus Widodo membuka jalannya sidang, pihak penasihat hukum diminta menunjukkan administrasi sebagai penggugat.

Namun, dalam persidangan tidak ada satu pun pegawai KPK. Pihak pengadilan menunjukkan dokumen KPK yang meminta penundaan Praperadilan Romi hingga 3 minggu. Tapi, setelah pembicaraan antara hakim dan penasihat hukum, persidangan akhirnya ditunda selama 2 minggu atau baru digelar kembali pada Senin (6/5/2019).

"Memanggil kembali termohon sidang pada hari Senin tanggal 6 mei 2019 kuasa pemohon diharap hadir tanpa perlu dipanggil lagi. Demikian atas perhatian sidang ditunda," kata hakim Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Penundaan sebelumnya sudah disampaikan KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kalau mereka memang mengajukan penundaan karena keperluan pembuktian.

"Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan-persiapan bukti-bukti yang relevan," Kata Febri, Senin (22/4/2019).

Pihak kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail tidak menjawab eksplisit terkait penundaan sidang Romi. Akan tetapi, mereka memandang perkara praperadilan Romi seharusnya bisa selesai cepat.

"Sebenarnya kan ini kan perkara ini yang seharusnya cepat begitu ya. Akan tetapi bagaimana pun juga sudah ditunda oleh ketua majelis tadi 2 minggu, ya kita terima penundaan ini untuk sidang selama 2 minggu," kata Maqdir usai sidang, Senin (22/4/2019).

Maqdir mengaku, sudah menyiapkan materi praperadilan sejak mengajukan praper pada 29 Maret 2019 lalu. Pihaknya tidak menyoalkan masalah penundaan, tetapi melihat ada potensi lain di balik penundaan praperadilan yang cukup lama.

"Saya kira ga ada yang serius. Ini kan artinya lama saja. Dalam arti bahwa bisa saja terjadi segala hal. Termasuk di antaranya berkas perkara diselesaikan sebelum putusan praperadilan," ujar Maqdir.

Meski melihat potensi perkara rampung sebelum Praper, Maqdir yakin proses praperadilannya akan tetap berjalan dengan baik.

"Saya percaya bahwa proses hukum ini dilakukan dengan itikad baik termasuk penundaan ini," ucap Maqdir.

Romahurmuziy (RMY) mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Meski menjadi tersangka, Romi tidak berada di Rutan KPK. Ia menjalani pembantaran lantaran sakit sejak 2 April 2019. Politikus PPP itu masih di rumah sakit meski seharusnya menggunakan hak pilih di Rutan KPK pada 17 April 2019 lalu.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno