Menuju konten utama
Suap Jual Beli Jabatan Kemenag

KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Romahurmuziy

KPK mengajukan penundaan persidangan Praperadilan tersangka Romahurmuziy, Senin (22/4/2019). KPK pun mengirimkan surat untuk penundaan.

KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Romahurmuziy
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan persidangan Praperadilan tersangka Romahurmuziy dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Senin (22/4/2019). KPK pun mengirimkan surat untuk penundaan.

"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel atau Hakim Praperadilan. Untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2019).

Febri beralasan, pihaknya masih melakukan koordinasi untuk pelaksanaan Praperadilan Romi. Mereka pun perlu menyiapkan bukti sehingga meminta penundaan.

Hingga pukul 10.15 WIB, persidangan praperadilan Romi belum dimulai. Sebelumnya, pengacara Romi, Maqdir Ismail berharap agar bisa dihadiri semua pihak dan berjalan dengan baik.

"Kita harapkan mereka (KPK) datang," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Pihak dari Romi, kata Maqdir, sudah melakukan persiapan untuk pelaksanaan sidang. Ia mengatakan, persiapan sudah dibuat sejak pengajuan gugatan. Tapi, Romi dipastikan tidak hadir dalam proses gugatan karena sakit.

"Beliau kan masih sakit, masih dirawat," ucap Maqdir.

Romahurmuziy (RMY) mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Persidangan pertama diagendakan digelar, Senin (22/4/2019).

Sebelumnya, Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Meski menjadi tersangka, Romy tidak berada di Rutan KPK. Ia menjalani pembantaran lantaran sakit sejak 2 April 2019. Politikus PPP itu masih di rumah sakit meski seharusnya menggunakan hak pilih di Rutan KPK pada 17 April 2019 lalu.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno