Menuju konten utama

Romahurmuziy Tak Akan Hadir Sidang Pertama Praperadilan Sebab Sakit

Romahurmuziy dipastikan tidak akan hadir dalam persidangan perdana praperadilan karena masih dirawat di rumah sakit.

Romahurmuziy Tak Akan Hadir Sidang Pertama Praperadilan Sebab Sakit
Anggota DPR Fraksi PPP nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Penasihat hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail belum bisa memastikan tersangka jual-beli jabatan tersebut akan hadir dalam persidangan perdana praperadilan. Ia beralasan, Romi masih dirawat di rumah sakit.

"Beliau kan masih sakit, masih dirawat," Kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Namun, Maqdir tidak bisa merinci penyakit yang diderita Romi. Ia pun belum bisa menjawab kapan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kembali ke rutan setelah perawatan.

Hingga saat ini, Maqdir berharap sidang dapat berjalan dengan baik. Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa hadir dalam sidang gugatan karena sudah mengajukan gugatan Praperadilan sejak 29 Maret lalu.

Romahurmuziy (RMY) mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Persidangan pertama diagendakan digelar, Senin (22/4/2019).

Sebelumnya, Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Meski menjadi tersangka, Romi tidak berada di Rutan KPK. Ia menjalani pembantaran lantaran sakit sejak 2 April 2019. Politikus PPP itu masih di rumah sakit meski seharusnya menggunakan hak pilih di Rutan KPK pada 17 April 2019 lalu.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno