Menuju konten utama

RS Polri Pastikan Romahurmuziy Terkena Infeksi Pencernaan

RS Polri Jakarta menyatakan Romi harus dirawat inap karena mengalami infeksi saluran pencernaan. 

RS Polri Pastikan Romahurmuziy Terkena Infeksi Pencernaan
Ketua Umum PPP non-aktif Romahurmuziy mendatangi Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Jakarta (22/3/2019). tirto.id/M Bernie Kurniawan

tirto.id - Tersangka kasus suap beli jabatan Romahurmuziy alias Romi mengalami gangguan pencernaan dan harus mendapatkan perawatan medis. Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kemudian dirujuk ke RS Polri Jakarta.

Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Musyafak menjelaskan bahwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengeluh sakit saat buang air besar sejak Jumat (29/3/2019). Setelah mendapatkan perawatan, Romi kemudian dibawa lagi ke Rutan KPK.

Namun pada Selasa (2/4/2019), Romi kembali mengeluh sakit karena saat buang air besar ada pendarahan. Oleh karena itu KPK kembali meminta tim dokter RS Polri untuk memeriksa kesehatan Romi.

"Ada keluhan yang sama, kemudian ia datang ke IGD RS Polri atas permintaan dari KPK,” jelas Musyafak di RS Polri Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Dokter RS Polri meminta Romahurmuziy untuk menjalani rawat inap karena harus menjalani pemeriksaan kolonoskopi guna mengetahui adanya kelainan pada saluran pencernaannya. Menurut Musyafak, hasil pemeriksaan menyimpulkan ada infeksi di pencernaan bagian bawah dan pelebaran pembuluh darah di area tersebut.

Meski kini kondisi Romi sudah stabil, namun dokter akan melakukan USG pada Senin atau Selasa pekan depan terkait riwayat batu ginjal yang ia miliki.

Sementara untuk menangani kasus Romi, KPK tidak memperpanjang masa penahanan politikus PPP tersebut kendati tengah menjalani perawatan medis.

"Karena membutuhkan rawat inap di luar KPK, sehingga yang bersangkutan dibantarkan. Selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan," kata Febri.

Dalam kasus jual jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romi bersama Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret lalu.

Lantaran harus menjalani proses hukum, kini posisi Romi sebagai Ketua Umum PPP digantikan oleh Suharso Monoarfa sebagai pelaksana tugas.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH