Menuju konten utama

Sekjen Kemenag Klaim Tak Tahu Peran Romi di Kasus Jual-Beli Jabatan

Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan menyatakan tidak mengetahui peran Romi dapam proses seleksi jabatan di Kemenag.

Sekjen Kemenag Klaim Tak Tahu Peran Romi di Kasus Jual-Beli Jabatan
Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan (tengah) bergegas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan pada Rabu, 27 Maret 2019.

Dia periksa sebagai sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di Kemenag dengan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).

Nur Kholis dipanggil oleh KPK karena ia selama ini merangkap posisi sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kemenag.

Setelah menjalani pemeriksaan, kepada wartawan, Nur Kholis mengaku dicecar oleh penyidik tentang proses seleksi jabatan tinggi madya maupun pratama di Kemenag.

Nur Kholis juga mengklaim tidak tahu peran Romi dalam praktik jual beli jabatan di Kemenag. Selain itu, dia mengaku tidak mendapatkan pertanyaan soal peran Romi saat diperiksa penyidik.

"Saya tidak tahu [peran Romi]. Jadi kapasitas kami memberikan penjelasan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada, sesuai regulasi yang menjadi dasar kami melakukan kerja sebagai panitia seleksi," kata Nur Kholis di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (27/3/2019).

Menurut Nur Kholis, proses seleksi jabatan tinggi madya maupun pratama di Kemenag terdiri atas 24 tahapan. Dia sempat menjelaskan teknis seleksi itu.

Secara garis besar, kata Nur Kholis, prosesnya diawali pembentukan panitia seleksi. Lalu, Kemenag mengumumkan pembukaan seleksi di laman resmi kementerian itu. Setelah para pelamar mendaftar, panitia memeriksa kelengkapan syaratnya.

"Jadi pertanyaan-pertanyaan dari penyidik KPK tentu mendalami dari sisi misalnya dasar hukumnya apa, kemudian prosesnya bagaimana, kemudian proses dari awal sampai akhir seperti apa," ujar dia.

Pria yang juga menjabat Plt. Irjen Kemenag itu tidak menjawab saat ditanya soal dugaan ada intervensi Romi dalam proses seleksi jabatan di Kemenag.

Nur Kholis juga membantah pernyataan Romi bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut memberikan rekomendasi untuk salah satu pejabat yang mengikuti seleksi. Menurut dia tidak ada pengaruh dari rekomendasi Khofifah dalam seleksi jabatan di Kemenag. Dia berdalih proses seleksi telah berjalan sesuai aturan.

"[….] Kami semuanya menjelaskan bagaimana proses kami menjalankan tugas sesuai dengan tugas," kata Nur Kholis.

Hari ini, KPK tidak hanya memanggil Nur Kholis untuk diperiksa sebagai saksi. KPK juga memanggil Sekretaris Panitia Seleksi di Kemenag Abdurrahman Ma'sud.

Selain itu, tiga anggota panitia seleksi, yakni Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini juga dipanggil oleh KPK. Satu saksi yang dipanggil KPK adalah Seorang konsultan bernama Abdul Wahab.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Romi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara dua pejabat Kemenag yang kini dinonaktifkan menjadi tersangka pemberi suap. Dua pejabat itu: Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom