Menuju konten utama

Usut Korupsi Jual Beli Jabatan, KPK akan Periksa Staf Ahli Menag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Agama Gugus Joko Waskito dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag, hari ini.

Usut Korupsi Jual Beli Jabatan, KPK akan Periksa Staf Ahli Menag
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Agama Gugus Joko Waskito, Jumat (12/4/2019).

Gugus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS) dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HRS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2019).

KPK pun juga memeriksa Haris dalam pemeriksaan kali ini. Namun, Haris tidak diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, tetapi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy dalam kasus yang sama.

Saat ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangkakan RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri