Menuju konten utama

Dalami Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag

KPK memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam untuk diperiksa hari ini, Selasa (2/4/2019) untuk mendalami dugaan jual beli jabatan di Kemenag.

Dalami Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama. Untuk itu, lembaga antirasuah itu memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam untuk diperiksa hari ini, Selasa (2/4/2019).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy, mantan ketua umum PPP]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (2/4/2019).

Tak berhenti di situ, KPK pun turut memanggil sejumlah panitia seleksi jabatan tinggi Kemenag. Sebagai catatan, panitia ini berada di bawah komando sekretaris jenderal Kemenag.

Mereka yang dipanggil KPK antara lain Septian Saputra, Fiestya Imanta, dan Farah Yuliana. Ketiganya pun dipanggil sebagai saksi untuk Romahurmuziy.

KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mohammad Romahurmuziy sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (16/3/2019).

Selain Romi, lembaga anti-rasuah itu pun menjerat dua orang pejabat di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.

Diduga Romi menerima uang total ratusan juta dari 2 orang tersebut. Uang itu diberikan agar Romy membantu keduanya mendapat jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri