Menuju konten utama

Suap Kemenag: KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Rektor ke Saksi

KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan jual beli jabatan rektor perguruan tinggi di bawah Kemenag.

Suap Kemenag: KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Rektor ke Saksi
Basaria pandjaitan Usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Salah satu poin yang diperiksa ialah dugaan jual beli jabatan rektor perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama.

"Kita panggil beberapa (saksi) apakah ada informasi-informasi lain. Upaya-upaya yang dilakukan penyidik kami," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) malam.

Basaria mengaku, sejauh ini KPK menerima sejumlah laporan dugaan jual beli jabatan rektor

"Laporan itu ada, tapi dua alat bukti itu banyak. Kan misalnya kita dengar ada jual beli, tapi kalau misalnya secara hukum dalam penyidikan dua alat bukti tidak ditemukan, tidak akan diproses," ujarnya.

Ia katakan, setiap laporan tak bisa serta-merta ditindaklanjuti ke proses penyidikan. Diperlukan fakta dan data pendukung.

"Fakta maksud saya jadi tidak hanya omongan saja untuk bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan, tapi semua kita tampung dan didalami," tuturnya.

Dugaan jual beli jabatan rektor perguruan tinggi di bawah Kemenag mencuat usai KPK membongkar praktik serupa untuk jabatan pimpinan tinggi di kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin itu.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut tiga kasus dugaan jual beli jabatan rektor di bawah Kemenag. Praktik tersebut antara lain terjadi di UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh. Hal itu ia sampaikan kala jadi narasumber di Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne, Selasa (19/3/2019) lalu.

"Semua hanya ada 3, ada subjeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber. Untuk di UIN Makassar, subjeknya adalah Andi Faisal Bakti (AFB)," katanya lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (22/3/2019).

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno