Menuju konten utama

KPK Tahan Bupati Bangkalan Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan

KPK menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin dan lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

KPK Tahan Bupati Bangkalan Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron memakai rompi tahanan usai ditangkap oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (8/12/2022) malam. Selain Abdul, KPK juga menahan lima tersangka lainnya.

Pertama, selaku pemberi suap yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL). Kedua, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY). Ketiga, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM). Keempat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ), dan Kelima, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).

"Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Atas perbuatannya, tersangka R Abdul Latif Amin Imron sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara 5 orang tersangka lainnya selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengabarkan penangkapan Bupati Bangkalan usai dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

"Hari ini (7/12/2022) bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan. Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ali Fikri dalam keterangan persnya, Rabu (7/12/2022).

Baca juga artikel terkait BUPATI BANGKALAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Intan Umbari Prihatin