Menuju konten utama

Kasus Jual Beli Jabatan: KPK akan Periksa Ajudan Sekjen Kemenag

KPK membantah ada anggota DPR RI yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta terkait dengan dugaan korupsi distribusi pupuk, Rabu (27/3/2019).

Kasus Jual Beli Jabatan: KPK akan Periksa Ajudan Sekjen Kemenag
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kamis (28/3/2019).

Usai memeriksa Sekjen Kemenag Nur Kholis, Rabu (27/3/2019) lalu, penyidik langsung memanggil ajudan Nur Kholis, Zaky Zamany dalam kasus jual beli jabatan Kemenag sebagai saksi tersangka Romahurmuziy.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2019).

Selain itu, penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap HM Musyaffa Noer, Ketua DPW PPP Jawa Timur sebagai saksi Romahurmuzy (RMY) dalam perkara jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sebelumnya, Musyafa tidak memenuhi panggilan pada pemeriksaan Senin (25/3/2019) lalu.

Selain Musyaffa, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama Ahmadi sekaligus Staf Ahli Menteri Agama Gugus Joko Waskito. Mereka akan diperiksa sebagai saksi Romahurmuzy.

KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak penangkapan Romy beberapa waktu lalu. Mereka sudah memeriksa ketiga tersangka yakni Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) pekan lalu. Kemudian, KPK juga memeriksa belasan saksi pekan lalu untuk mendalami kasus korupsi jual beli jabatan di Kemenag.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp 156 juta.

KPK menyangkakan RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. MFQ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT BUMN PUPUK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri