tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Rabu (27/3/2019).
Kali ini, KPK memanggil Ketua Panitia Seleksi Jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan. Pria yang juga Sekjen Kementerian Agama itu diperiksa sebagai saksi tersangka Romahurmuziy.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).
Selain Nur Kholis, KPK memanggil pula Sekretaris Panitia Seleksi Abdurrahman Ma'sud, dan tiga anggota panitia seleksi pejabat tinggi Kementerian Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini. KPK juga memanggil satu orang konsultan bernama Abdul Wahab.
KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak penangkapan Romy beberapa waktu lalu.
Mereka sudah memeriksa ketiga tersangka yakni Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) pekan lalu. Kemudian, KPK juga memeriksa belasan saksi pekan lalu untuk mendalami kasus korupsi jual beli jabatan di Kemenag.
Sebelumnya, KPK pun sudah memanggil Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Kiai Asep. Nama Asep sebelumnya sudah disebut Romy saat usai pemeriksaan. Kala itu, Romy menyebut pemilihan Haris lantaran mendengar aspirasi Kiai Asep dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Saat ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.
KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri