Menuju konten utama
Suap Jual Beli Jabatan Kemenag

Tokoh PPP Bantah Rekomendasikan Haris Sebagai Kakanwil Kemenag

Tokoh PPP membantah merekomendasikan tersangka jual-beli jabatan Kemenag Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Tokoh PPP Bantah Rekomendasikan Haris Sebagai Kakanwil Kemenag
Tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin (kanan) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan perdana pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Asep Saifuddin Halim memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (25/3/2019).

Asep yang disebut sebagai tokoh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu membenarkan pernah mengenal Haris, tetapi membantah merekomendasikan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur sebagai Kakanwil.

Saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/3/2019), Asep yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam itu membenarkan dirinya mengenal salah satu tersangka, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS). Ia menyebut Haris pernah belajar agama dengannya di masa lalu.

"Dua puluh tahun yang lalu, dia (Haris) pernah setiap pagi belajar ngaji ke saya," Kata Kiai Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Namun, saat dikonfirmasi tentang pernyataan Romi kalau memberikan rekomendasi agar mengangkat Haris, Asep membantah klaim tersebut. Ia menjawab singkat tentang tuduhan tersebut.

"Tidak," tegas Asep.

Nama Asep terseret dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama berdasarkan pengakuan tersangka Romahurmuziy pekan lalu. Romi, sapaan Romahurmuziy mengaku ikut mendorong pemilihan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur setelah mendengar aspirasi Asep dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang kiai, Kiai Asep Saifuddin Halim yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana, dan kemudian ibu Khofifah Indar Parawansa," kata Romi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019) lalu.

Asep sendiri hadir dalam kapasitas sebagai saksi tersangka mantan Ketua PPP Romahurmuziy, Senin (25/3/2019). Asep diperiksa bersama Anggota DPRD Jawa Timur Musyaffa Noer dan Abdul Rochim selaku PNS Kemenag Kanwil DI Yogyakarta.

KPK sebelumnya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak penangkapan Romi beberapa waktu lalu serta sudah memeriksa ketiga tersangka yakni Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) pekan lalu.

Kemudian, KPK juga memeriksa belasan saksi pekan lalu untuk mendalami kasus korupsi jual beli jabatan di Kemenag.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno