tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy membantah adanya jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Ia mengaku hanya meneruskan aspirasi soal sosok yang cocok menempati suatu jabatan ke pihak Kementerian Agama.
"Banyak sekali, pihak-pihak yang menganggap saya sebagai orang yang bisa menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan," kata Romi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (22/3/2019).
Salah satu aspirasi itu datang dari Gubernur Jawa Timur saat ini Khofifah Indar Parawansa.
Romi mengaku, Khofifah pernah merekomendasikan Haris Hasanuddin kepadanya.
Saat ini Haris juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus jual beli jabatan yang juga menjerat Romi.
"Ibu Khofifah Indar Parawansa, misalnya, beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan 'Mas Romi, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus'," kata Romi.
Selain itu, Romi mengaku rekomendasi terhadap Haris Hasanuddin juga datang dari sejumlah ulama. Salah satunya adalah Kiai Asep Saifuddin Halim.
Kendati demikian, Romi mengklaim hanya menyampaikan aspirasi, sementara proses seleksi tetap berjalan. Ia pun mengaku tidak pernah ikut campur dalam proses seleksi.
Romi juga mengatakan, hal ini tak hanya ia lakukan di Kementerian Agama tetapi juga di lembaga lainnya.
"Bukan hanya di Kementerian Agama, tentunya, di lingkungan yang lain pun kalau menyampaikan kan biasa," katanya.
Hari ini Romahurmuziy menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Diduga Romi menerima uang dari dua orang pejabat Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.
Uang tersebut diberikan terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Romi melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, Haris melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Muafaq disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari