tirto.id - Kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama memasuki babak baru. Rabu (29/5/2019) hari ini, Haris Hasanuddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK mendakwa Haris memberi suap dengan total Rp 325 juta demi menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Orang yang disuap tak lain Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Memberi uang sejumlah Rp 325 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Muchammad Romahurmuziy alias Romi selaku Anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 sekaligus selaku Ketua Umum PPP dan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama Republik Indonesia periode tahun 2014-2019," kata jaksa KPK kala membacakan dakwaan.
Jaksa mengungkapkan, Haris Hasanuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kakanwil Jawa Timur mendaftar dalam proses seleksi untuk menjadi Kakanwil definitif pada Desember 2018. Namun, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi lantaran pernah dikenai sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Haris sudah menduga hal ini sebelumnya. Karenanya, ia sudah berencana berkomunikasi dengan Menteri Lukman Hakim sejak jauh-jauh hari. Namun, karena tak kunjung bisa ditemui, Haris akhirnya menemui Romahurmuziy dan meminta dibantu menjadi Kakanwil Jawa Timur.
Benar saja, begitu Haris tersingkir, Romahurmuziy langsung memerintahkan Lukman Hakim untuk meloloskan Haris Hasanuddin. Mendapat perintah Romahurmuziy, Lukman memerintahkan Ahmadi selaku panitia seleksi untuk meloloskan Haris Hasanuddin dan seorang peserta lainnya yang bernama Anshori.
Lolosnya Haris dan Anshori menuai protes dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, keduanya pernah mendapat sanksi disiplin PNS pada 2015 dan 2016. KASN meminta Lukman Hakim membatalkan kelolosan Haris dan Anshori.
Mendengar berita itu, Haris mengadu pada Romahurmuziy. "Romi menjanjikan mengecek kebenaran berita tersebut melalui orangnya di KASN," kata Jaksa.
Selanjutnya, Lukman memerintahkan staf khususnya, Gugus Joko Waskito untuk menanyakan pada Romi soal penentuan Kakanwil Kemenag Jawa Timur dan Sulawesi Barat. Gugus kemudian juga mengatakan kepada Haris bahwa Lukman dan Romi sudah siap menentukan nama Kakanwil.
Haris langsung bergerak cepat. Pada 6 Februari 2019, ia mendatangi kediaman Romahurmuziy di Jakarta Timur dan menyerahkan uang Rp250 juta seraya berpesan untuk membantunya mendapat jabatan.
Romi kemudian menghubungi Lukman dan meminta Haris tetap diangkat menjadi Kakanwil.
"Dengan segala risiko yang ada," kata jaksa.
Menindaklanjuti perintah Romahurmuziy, Lukman memerintahkan Sekjen Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk memasukkan nama Haris Hasanuddin sebagai tiga besar kandidat yang akan dipilih menjadi Kakanwil. Nur Kholis melanjutkan perintah itu ke panitia seleksi, dan disetujui.
Pada 20 Februari 2019, Kemenag melayangkan surat nomor P-003306/SJ/B.II/KP.00.1/02/2019 kepasa KASN. Intinya tiga nama terbaik yang direkomendasikan menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Tiga nama itu adalah Haris Hasanudin, Mochamad Amin Machfud, dan Mohamad Husnuridlo.
Lagi-lagi, KASN melayangkan surat balasan yang menolak pencalonan Haris Hasanuddin. Namun Lukman tak hilang akal, ia bertemu dengan Staf ahli Menteri Agama bidang hukum, Janedjri M. Gaffar untuk mencari cara supaya Haris bisa tetap dilantik.
Janedjri kemudian memerintahkan Sekjen Kemenag melayangkan surat balasan ke KASN. Dalam surat itu, Kemenag meminta KASN mempertimbangkan bahwa Haris telah menjalani hukuman disiplin dan memiliki Sasaran Kinerja Pegawai dengan status baik selama 2 tahun berturut-turut.
Haris dan Lukman kemudian mengadakan pertemuan di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Dalam pertemuan itu, Lukman menjamin akan pasang badan untuk melantik Haris sebagai Kakanwil Jawa Timur.
"Oleh karena itu terdakwa [Haris Hasanuddin] memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa.
Akhirnya Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.
Pada saat Lukman berkunjung ke pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur, Haris memberikan uang Rp 20 juta kepada Lukman. Uang itu merupakan bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk memuluskan langkah jadi Kakanwil.
Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Mufti Sholih