Menuju konten utama

KPK Pastikan Follow Up Soal Uang Rp 10 Juta Lukman Hakim

Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi penerimaan uang Rp10 juta oleh Menteri Agama Lukman Hakim. 

KPK Pastikan Follow Up Soal Uang Rp 10 Juta Lukman Hakim
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merespons terkait dugaan penerimaan Menteri Agama Lukman Hakim sebesar Rp10 juta sebagai bagian fee kasus korupsi jual-beli jabatan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku belum menerima laporan tentang perkara tersebut. Namun, ia memastikan akan ada penindakan lanjutan.

"Kita liat lah, saya belum dapat laporan dari yang bersangkutan. Kemarin teman-teman penyidik menemukan apa. Nanti pasti dari follow up dari temuan itu yang akan kita lakukan," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Di tempat terpisah, ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi enggan merespons terkait dugaan penerimaan Rp10 juta Lukman Hakim. Menurut Mahmud, publik bisa menilai langsung penerimaan tersebut karena pejabat tidak boleh menerima uang.

"Anda pun bisa menilainya sendiri pelaporan itu 30 hari setelah menerima itu aja. Kenapa dia tidak boleh karena dia aparatur penyelenggara negara," kata Mahmud di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, hari ini.

Mahmud tidak menjawab spesifik apakah pelaporan gratifikasi akan menghilangkan pidana atau tidak. Namun, Mahmud memastikan ada batas syarat pelaporan yang menjadi penilaian aparat untuk menentukan ada unsur pidana atau tidak.

"Itu bisa dinilai nanti dengan batasan apa syarat pelaporan itu, 30 hari setelah menerima kan. Bukan 30 hari setelah yang lain kan ada syarat nanti dinilai itu. Masih layaknya enggak ini gratifikasi atau tidak, itu akan dinilai oleh aparat lah bukan saya yang menilai," ungkap Mahmud.

Keterlibatan Lukman Diungkap Biro Hukum KPK

Keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama diungkap biro hukum KPK dalam pembacaan respons gugatan praperadilan Romahurmuzy, Selasa (7/5/2019). Biro hukum KPK menyebut kalau Lukman menerima uang Rp10 juta yang diduga fee penetapan Haris Hasanudin.

"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019 Sdr. Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama) menerima uang sebesar Rp 10.000.000,00 dari Sdr. Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Sdr. Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ujar tim biro hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

KPK pun sudah memeriksa Lukman dan yang bersangkutan mengklarifikasi penerima tersebut. Ia menyatakan telah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK. Lukman pun membawa tanda bukti sebagai bukti pelaporan.

"Jadi saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu," kata Lukman di lobi Gedung KPK pada Rabu (8/5/2019).

KPK membenarkan Menteri Agama Lukman Hakim pernah melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp10 juta. Namun, rupanya Menteri Lukman baru mengembalikan uang itu seminggu setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan ketua umum PPP Romahurmuziy dkk.

"Sekitar satu minggu setelah operasi tangkap tangan dilakukan, Menteri Agama melaporkan gratifikasi sejumlah Rp 10 juta, seperti yang kemarin di persidangan praperadilan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (8/5/2019).

Febri mengatakan, pelaporan gratifikasi harus didasarkan pada kesadaran diri dari pejabat negara, bukan disebabkan adanya proses penegakan hukum.

"Oleh karena itulah sesuai dengan peraturan internal di KPK juga maka pelaporan gratifikasi ini belum kami tindaklanjuti dengan penerbitan SK Kepemilikan atau status gratifikasi," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto