Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Menag Lukman Hakim Terkait Haji dan Gratifikasi

KPK belum mau menjabarkan penyelidikan terhadap mantan Menag Lukman Hakim.

KPK Periksa Eks Menag Lukman Hakim Terkait Haji dan Gratifikasi
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin untuk mengklarifikasi terkait kasus di Kementerian Agama.

"Penyelidikan Pak Lukman terkait dengan pengelolaan haji di Kemenag dan juga dugaan penerima gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Ketika ditanya lebih lanjut perihal detail kasus, Febri enggan menjawab. Ia berdalih kasus tersebut belum bisa diumumkan ke publik.

"Tidak mungkin saya jelaskan gratifikasinya sekarang terkait apa. Masih terus kami klarifikasi, ada beberapa orang yang perlu kami mintai keterangan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/11/2019).

Lebih lanjut, Febri mengatakan Lukman masih berstatus sebagai saksi. Ia belum bisa memastikan apakah status perkaranya akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Kita lihatkan apakah bisa ditingkatkan ke penyidik atau tidak. Kalau bisa ditingkatkan, ruang lingkupnya apa," ujarnya.

Lukman Hakim Saifuddin usai diperiksa KPK juga enggan menjawab perihal agenda pemeriksaan hari ini.

"Penyelidikan tentang apa, tentu saya secara etis pada tempatnya untuk menyampaikan di sini. Silakan tanya KPK langsung," ujarnya di kantor KPK, Jumat.

Baca juga artikel terkait MENTERI AGAMA LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan