tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy menjalani sidang perdana perkara dugaan suap terkait promosi jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/9/2019). Dalam sidang ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bagaimana Romy (sapaan Romahurmuziy) melakukan tindak pidana korupsi bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah yaitu menerima uang," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (11/9/2019).
Kementerian Agama (Kemenag) membuka proses seleksi jabatan pimpinan tinggi, salah satunya ialah jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Timur pada bulan Desember 2018. Haris Hasanudin yang kala itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Jawa Timur pun berniat ikut seleksi itu agar menjadi Kakanwil definitif. Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Haris pun mencari cara agar tetap menjadi Kakanwil Jawa Timur. Ia berusaha melobi Lukman Hakim selaku Menteri Agama. Namun, niat itu sulit terealisasi hingga akhirnya Haris menemui Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffa Noer. Musyaffa menyarankan, Haris bertemu Romahurmuziy untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang punya kedekatan khusus dengan terdakwa [Romahurmuziy]," kata jaksa.
Pertemuan keduanya terealisasi pada 17 Desember 2018 di rumah Romy. Haris menyampaikan niatnya, tapi Romy mengatakan Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan tidak mendukung Haris. Romy berjanji akan langsung menemui Lukman Hakim untuk membahas Haris agar lolos seleksi.
Pada 27 Desember 2018 keluar pengumuman hasil seleksi administrasi dari panitia seleksi (pansel). Haris dinyatakan tidak lolos tes, tapi Romy lantas memerintahkan Lukman Hakim agar meloloskan Haris. Lukman lantas menghubungi Ketua pansel Ahmadi dan memintanya meloloskan Haris.
Haris kemudian mendatangi Romy di rumahnya dan menyerahkan uang Rp 5 juta. Itu adalah imbalan atas jasa Romy meloloskan Haris di seleksi administrasi.
Selanjutnya, pada 30 Januari 2019 Lukman meminta Gugus Joko Waskito selaku staf khususnya untuk bertanya pada Romy siapa yang akan mengisi jabatan Kakanwil Jatim. Gugus pun menyampaikan kepada Haris kalau Lukman dan Romy akan segera memutuskan Kakanwil Jatim.
"Terdakwa [Romahurmuziy] menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dengan segala risiko yang ada. Arahan terdakwa tersebut disetujui oleh Lukman Hakim Saifuddin," kata Jaksa.
Haris lantas mendatang kediaman Romy lagi. Di sana Haris menyerahkan uang Rp 250 juta atas bantuan Romy. Namun, rencana pengangkatan Haris sempat terkendala karena surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN menyatakan keberatan atas lolosnya Haris karena pejabat PNS Kementerian Agama itu pernah dijatuhi sanksi disiplin pada 2016. Surat serupa juga pernah dilayangkan KASN kala Haris dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Lukman tak habis akal. Dia menghubungi Staf Ahli Menag bidang Hukum Janedjri M. Gaffar guna mencari cara agar tetap bisa melantik Haris. Janedjri menyarankan agar Lukman melantik Haris berdasarkan terpenuhinya persyaratan 2 tahun penilaian prestasi kerja.
"Janedjri M Gaffar juga menginformasikan pada Haris Hasanuddin bahwa Lukman Hakim Saifuddin masih berusaha untuk mengangkat Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur," kata Jaksa.
Akhirnya pada 4 Maret 2019 Lukman mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Haris dilantik sehari berikutnya pada 5 Maret 2019.
"Terdakwa dan Lukman Hakim Saifuddin mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima sejumlah uang dari Haris Hasanuddin tersebut di atas karena terdakwa dan Lukman Hakim Saifuddin telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung dalam pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama," kata jaksa.
Tak berhenti di sana, Romy juga rupanya mengintervensi proses seleksi Kepala Kantor Kemenag Gresik guna mengangkat Muafaq Wirahadi menjadi Kepala Kantor. Atas perbuatannya, Romy mendapat uang sebesar Rp 91,4 juta.
Atas perbuatannya, Romahurmuziy didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Andrian Pratama Taher