Menuju konten utama

KPK Nyatakan Penyidikan Jual Beli Jabatan di Kemenag RI Selesai

Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupai suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 ke penuntutan.

KPK Nyatakan Penyidikan Jual Beli Jabatan di Kemenag RI Selesai
Juru bicara KPK Febri Diansyah, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan terhadap dua tersangka dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama RI telah selesai pada Selasa (14/5/2019). Kini penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut KPK.

Dua tersangka yang dimaksud ialah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupai suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 ke penuntutan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).

Selanjutnya jaksa KPK akan menyiapkan berkas dakwaan dan berkas perkara lainnya untuk dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Berdasarkan pasal 52 ayat 1 UU KPK, jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, terhitung setelah menerima berkas dari penyidik.

Dalam perkara ini, KPK pun mentersangkakan mantan ketua umum PPP Romahurmuziy. Diduga, Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi telah menyuap Romahurmuziy agar membantu keduanya untuk mendapatkan jabatan Kepala Kanwil Kemenag.

KPK menyangka Romahurmuziy melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Haris Hasanuddin diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari