tirto.id - Kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama terbongkar usai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Jumat, 15 Maret 2019. Dalam kasus ini, komisi antirasuah pun telah menetapkan tiga tersangka, yaitu: Romahurmuziy (Ketum PPP), Haris Hasanudin (Kakanwil Kemenag Jatim), dan Muhammad Muafaq Wirahadi (Kemenag Gresik).
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satunya ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019). KPK menyita uang sebesar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS dari ruang kerja Lukman.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, 19 Maret 2019, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengatakan, komisi antirasuah akan mempelajari lebih lanjut apakah uang itu ada kaitannya dengan dugaan korupsi jual beli jabatan yang menyeret nama Romahurmuziy itu.
Namun, Lukman belum mau berkomentar soal uang yang disita dari ruang kerjanya itu.
“Saya selalu menyatakan, saya secara etis tidak layak, tidak patut, tidak pantas, kalau menyampaikan hal-hal yang bisa terkait dengan materi perkara yang dimungkinkan terkait materi perkara, sebelum saya menyampaikan secara resmi ke KPK,” kata Lukman, di sela-sela Mukernas III PPP, di Cisarua, Bogor, Rabu malam (20/3/2019).
Suap Jual Beli Jabatan Libatkan Menteri?
Dugaan praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama ini menjadi sorotan, lebih-lebih setelah M Jasin, mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag buka suara di acara Indonesia Lawyers Club, pada Selasa malam (19/3/2019).
“Kalau jual beli jabatan belum marak. Setelah saya menjelang berakhir tugas, saya terkejut dengan para calon atau pejabat yang melanggar disiplin, tapi justru diangkat padahal hukuman disiplinnya itu sudah dirapatkan di Baperjakat [Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan] bahwa yang ini adalah melanggar disiplin. Tidak layak untuk diangkat sebagai jabatan tertentu, itu malah diangkat sebagai pejabat strategis di pusat.”
Pernyataan Jasin itu menjawab pertanyaan Karni Ilyas terkait dugaan kasus jual beli jabatan di Kemenag. Jasin beranggapan, ASN bermasalah seharusnya tidak bisa menduduki kursi strategis.
Isu jual beli jabatan itu semakin santer ketika mantan pimpinan KPK ini tidak lagi menjabat sebagai irjen.
“Sepeninggal saya lebih gencar lagi bahwa ada jabatan tertentu yang dibanderol pakai uang,” kata Jasin menambahkan.
Sementara itu, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, peran Lukman tidak bisa dilepaskan dari kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Sebab, kata Zaenur, dasar rotasi, mutasi jabatan pegawai negeri sipil adalah Undang-Undang ASN. Meski semua pejabat Kemenag bermain dalam proses seleksi jabatan itu, kata Zaenur, tapi kewenangan pemilihan pejabat terutama di tingkat kepala kantor wilayah berada di tangan menteri.
“Tidak mungkin seorang kakanwil lolos tanpa persetujuan menteri karena itu justru kewenangan menteri,” kata Zaenur saat dihubungi reporter Tirto.
Zaenur menduga ada peran Baperjakat dalam seleksi pejabat sebagaimana disampaikan Jasin. Dalam kasus Kakanwil Jatim, misalnya, menteri memilih satu dari tiga kandidat yang diusulkan Baperjakat.
Menurut Zaenur, meski Baperjakat bermain dalam dugaan jual beli jabatan itu, tapi kewenangan tetap berada di tangan menteri sebagai pimpinan yang berwenang menentukan sesuai dasar hukum Pasal 108 UU ASN.
Respons KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang belum mau membeberkan alasan KPK langsung menggeledah ruang kerja Lukman Hakim. Ia beralasan, informasi itu merupakan kewenangan penyidik untuk menyampaikan langsung.
Namun, Saut menerangkan, KPK melakukan geledah, penyitaan uang, hingga akan memintai keterangan dalam rangka keadilan. “Demi keadilan, semua indikasi atau potensi peran dan keterlibatan akan diklarifikasi,” kata Saut kepada reporter Tirto, Rabu kemarin.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief yang enggan mengomentari peran Lukman dalam perkara jual-beli jabatan yang dilakukan Romahurmuziy. Akan tetapi, ia memastikan KPK akan mengklarifikasi uang yang berada di ruangan Lukman itu apakah berkaitan dengan perkara atau tidak.
“Saya belum di-update dan kalau misalnya ada hubungan dengan perkara itu, nanti akan menjadi barang bukti. Kalau enggak ada hubungan dengan perkara, ya itu akan dikembalikan,” kata Syarief.
Selain itu, kata Syarief, KPK tidak tahu apakah korupsi sudah marak terjadi setelah mantan Irjen Kemenag M. Jasin meninggalkan Kementerian Agama itu.
“Kan laporan itu salah satunya harus kami tindaklanjuti. Kalau cuma satu mungkin enggak, tapi kalau satu, dua, tiga eh ini agak signifikan jumlah laporannya sehingga harus dicek,” kata Syarief.
Namun demikian, Syarief mengapresiasi sikap Menag Lukman yang akan kooperatif dalam penyidikan kasus jual-beli jabatan yang menyeret nama Romahurmuziy itu. Akan tetapi, Syarief belum bisa memastikan kapan pemeriksaan berlangsung.
“Semua ada caranya lah. Prosesnya itu masih sedang berlangsung. Jadi enggak bisa. Ada waktunya. Enggak boleh diburu-buru sebuah kasus. Biarkan dia [kasus] berproses,” kata Syarief.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz