Menuju konten utama

Tanggapan Menag Lukman Soal KPK Sita Uang dari Ruang Kerjanya

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin enggan berkomentar soal uang ratusan juta yang disita oleh KPK dari ruang kerjanya. Dia beralasan memberi keterangan soal uang itu kepada KPK lebih dahulu.

Tanggapan Menag Lukman Soal KPK Sita Uang dari Ruang Kerjanya
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin belum mau berkomentar banyak soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS dari ruang kerjanya.

"Saya selalu menyatakan, saya secara etis tidak layak, tidak patut, tidak pantas, kalau menyampaikan hal-hal yang bisa terkait dengan materi perkara yang dimungkinkan terkait materi perkara, sebelum saya menyampaikan secara resmi ke KPK," kata Lukman.

Dia menyatakan hal itu kepada wartawan di sela-sela Mukernas III Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada Rabu malam (20/3/2019).

Lukman beralasan dirinya harus menghormati KPK sehingga keterangan resminya mengenai duit ratusan juta rupiah tersebut perlu disampaikan terlebih dahulu ke penyidik Komisi Antirasuah.

Namun, sampai hari ini, Lukman mengaku belum menerima panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Jadi mohon maaf kepada para media, saya belum bisa saat ini untuk menyampaikan segala sesuatu yang terkait dengan hal ini. Tapi pada saatnya nanti, setelah saya menyampaikan secara resmi kepada KPK, saya akan sampaikan kepada media," ujar Lukman.

Petugas KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari ruang kerja Menteri Lukman Hakim saat mereka menggeledah kantor Kemenag pusat pada Senin, 18 Maret lalu.

Pada hari yang sama, petugas KPK juga menggeledah kantor DPP PPP dan menyita sejumlah dokumen dari tempat itu.

Penggeledahan di dua tempat tersebut dilakukan untuk pengumpulan bukti dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di Kemenag.

Kasus ini melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dan dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Ketiganya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Romi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun 2 pejabat Kemenag di Jawa Timur menjadi tersangka pemberi suap.

Dua tersangka pemberi suap tersebut ialah Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ).

Baca juga artikel terkait OTT KPK KETUM PPP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom