Menuju konten utama

KPK Duga Romi Tak Cuma Sekali Lakukan Jual Beli Jabatan di Kemenag

KPK melakukan penggelahan di Kantor Kementerian Agama dan Kantor PPP. Penggeledahan dilakukan untuk menyelidiki keterlibatan Romi dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

KPK Duga Romi Tak Cuma Sekali Lakukan Jual Beli Jabatan di Kemenag
Sejumlah pengendara melintas di depan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berada di jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (15/3/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi terlibat lebih dari satu jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, aksi jual beli jabatan yang diduga dilakukan Romi tidaknya dilakukan di Jawa Timur (Jatim) saja.

"Ada banyak laporan yang kami terima. Jadi laporan itu bukan hanya satu. Bukan cuma yang Jatim tapi tempat lain juga," kata Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Hingga saat ini, KPK terus melakukan penelusuran keterlibatan Romi dalam jual beli jabatan di daerah lain. Oleh karena itu untuk mengungkap kasus Romi, KPK menggeledah kantor Kementerian Agama dan kantor PPP pada hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan tiga ruangan di Kantor Kementerian Agama yang digeledah antara lain ruangan menteri, Sekjen dan Kepala Biro Kepegawaian. Sedangkan di kantor PPP, KPK menggeledah ruangan ketua umum, bendahara, dan administrasi.

Romi (RMY) bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) ditangkap tangan oleh KPK pada Jumat pekan lalu. Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli jabatan.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh Haris dan Muafaq kepada Romi. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Haris diduga, sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Romi untuk bisa menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Namun saat penangkapan, KPK hanya mengamankan uang Rp156 juta.

Karena perbuatan tersangka, KPK menyangka Romi melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Haris melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Muafaq disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH