Menuju konten utama

Kasus Korupsi Romi: Selain Kantor Kemenag, KPK Geledah Kantor PPP

KPK tidak hanya mengagendakan penggeledahan di kantor Kementerian Agama, namun juga kantor PPP terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Ketum PPP Romahurmuziy, Senin (18/3/2019).

Kasus Korupsi Romi: Selain Kantor Kemenag, KPK Geledah Kantor PPP
Sejumlah pengendara melintas di depan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berada di jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (15/3/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengagendakan penggeledahan di kantor Kementerian Agama, Senin (18/3/2019). KPK akan kantor PPP terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

"Siang ini, dalam rangka penyidikan, tim disebar di Kantor Kementerian Agama dan Kantor PPP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2019).

Febri mengatakan, KPK menggeledah kantor PPP lantaran diduga ada bukti relevan di Kementerian Agama dan kantor PPP. Febri mengatakan, penggeledahan sedang berlangsung. Oleh karena itu, KPK berharap penggeledahan berjalan dengan baik.

"Kami percaya pihak-pihak di lokasi akan koperatif dan mendukung proses ini," kata Febri.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat.

Pada operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp 156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri