Menuju konten utama

KPK Bakal Periksa Kantor Kemenag yang Disegel Terkait Kasus Romi

KPK akan memeriksa kantor Kementerian Agama terkait kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

KPK Bakal Periksa Kantor Kemenag yang Disegel Terkait Kasus Romi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berbicara pada seminar nasional di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa kantor Kementerian Agama. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy pekan lalu.

Pemeriksaan pun dilakukan setelah KPK menyegel ruangan Menteri Agama Lukman Hakim dan ruang lain.

“Insyaallah hari ini yang kemarin kita segel itu kita periksa,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Agus tidak bisa merinci ruangan yang disegel maupun ruangan yang akan diperiksa. Menurut Agus, semua merupakan kewenangan penyidik. Akan tetapi, mereka memastikan ruang kerja yang disegel akan segera diperiksa begitu sudah dibuka.

KPK sebelumnya menyegel ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sejak Jumat (15/3/2019) sore. Ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) pada Jumat (15/3/2019) lalu.

"Ya betul, jadi begini tadi memang ada petugas KPK yang datang ke kantor," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki kepada Tirto pada Jumat (15/3/2019).

Usai penggeledahan dan pengumuman status Romi serta dua nama lain sebagai tersangka, Kementerian Agama melakukan konferensi pers tentang terjeratnya ketiga tersangka.

Menteri Agama Lukman Hakim menyebut, aksi ketiga pihak tersebut merupakan aksi pribadi.

"Kementerian Agama berkesimpulan bahwa peristiwa yang terjadi pada diri RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya adalah peristiwa hukum yang bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan," kata dia di Kantor Kementerian Agama, Sabtu (16/3/2019).

Untuk mengusut tuntas kasus ini, Lukman mengatakan, Kementerian Agama akan terus melakukan langkah-langkah konkret untuk memulihkan sistem di dalam kementerian.

Langkah yang dilakukan adalah menyerahkan sepenuhnya kasus pidana ini kepada KPK, dan memberikan dukungan serta memberikan akses seluas-luasnya dengan menyampaikan berbagai data, informasi, dan bukti yang relevan untuk kepentingan penyelidikan oleh KPK.

"Kita akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat. Ke depan kami berkomitmen membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan KPK, khususnya dalam aspek mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Agama," jelas dia.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri