Menuju konten utama

Menteri Agama Langsung Pecat HRS dari Kemenag Terkait OTT KPK

Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK.

Menteri Agama Langsung Pecat HRS dari Kemenag Terkait OTT KPK
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin langsung memecat Haris Hasanuddin (HRS) dari posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang baru dilantik pada awal Maret 2019.

Langkah ini dilakukan setelah Kemenag mengetahui HRS terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait suap yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Kasus ini terkait dengan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK, dan tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apa pun," kata Lukman di Kantor Kementerian Agama, di Kawasan Thamrin (16/3/2019).

Ia menjelaskan, sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini.

Terkait adanya investigasi internal, ia mengatakan, semua sudah ditangani KPK dan Kemenag siap memberikan keterangan berupa data dan keterangan.

"Enggak (tidak ada investigasi internal) kalau ini kan sudah ditangani oleh KPK tentu kami hargai kami hormati proses hukum yang sedang di lakukan sedang dijalani KPK,” kata dia.

“Kami saranakan pada seluruh ASN Kementerian Agama untuk mendukung penuh apa yang dilakukan KPK dengan memberikan data informasi dan apa pun yang diperlukan dalam upaya mengungkap kasus ini secara tuntas dan cepat," jelas Lukman.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto