Menuju konten utama
OTT Romahurmuziy

Menteri Agama Siap Bersaksi Soal Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pegawai Kementerian Agama. 

Menteri Agama Siap Bersaksi Soal Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan penjelasan pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin siap memberikan keterangan soal kasus suap jual-beli jabatan di kementeriannya apabila nanti dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu enggak perlu ditanyakan lagi. Eksplisit saya mengatakan, kami semua di Kemenag akan mendukung penuh seluruh upaya mengungkap dan menuntaskan kasus ini secepat-cepatnya sehingga apa pun yang akan kami lakukan dalm rangka itu," ujar dia di Kantor Kementerian Agama, Sabtu (16/3/2019).

Tanggapan ini disampaikan Lukman untuk merespons operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gersik yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi.

Lukman menjelaskan, Kementerian Agama kecewa dengan penangkapan tersebut. Menurut dia, hal ini mengisyaratkan praktik korupsi masih terjadi dan upaya pemberantasan korupsi tidak boleh surut, bahkan harus terus diperkuat dan didukung oleh semua komponen bangsa.

"Keprihatinan, kekecewaan, kesedihan, dan kemarahan atas peristiwa OTT tersebut tentu dirasakan lebih dalam dan lebih hebat bagi kami di jajaran Kementerian Agama karena pertistiwa tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengisian jabatan di Kementerian Agama," jelas dia.

Apalagi, kata Lukman, selama ini jajaran Kementerian Agama telah mencanangkan, menjalankan, dan mengawal tata kelola kepemerintahan yang mencerminkan misi menolak korupsi, kolusi, nepotisme, suap, ataupun gratifikasi.

"Peristiwa OTT oleh KPK merupakan fakta yang menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama. Kelemahan itu harus segera diidentifikasi dan dilakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," ujar dia.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto