Menuju konten utama

Ketua Umum PPP Romahurmuziy Mulai Ditahan di Rutan Hari Ini

Ketua umum PPP Romahurmuziy mulai ditahan di rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK (K4) mulai hari ini.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy Mulai Ditahan di Rutan Hari Ini
Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy masuk mobil tahanan dengan menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring OTT, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua umum PPP Romahurmuziy (RMY) ditahan di rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di belakang Gedung KPK (K4) mulai hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya menahan tiga orang tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menahan dua orang lainnya yang tersangkut kasus suap lelang jabatan alias jual beli jabatan pejabat tinggi di Kementerian Agama.

"RMY ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK (K4). Kemudian HRS ditahan di Rutan Cab KPK di Kantor KPK C1, MFQ ditahan di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata dia, Sabtu (16/3/2019).

Dari hasil pantauan siang ini, tampak pada pukul 01.16 wib Romahurmuziy keluar dari Gedung Merah Putih dengan mengenakan pakaian oranye. Pakaian khas tahanan KPK untuk para koruptor.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuzy sebagai tersangka, Sabtu (17/3/2019).

Dalam kasus ini KPK menangkap Romi dalam penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait lelang jabatan atau jual-beli jabatan untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provisi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dari enam orang yang diamankan. Termasuk saudara RMY (Romahurmuziy) sebagai penerima, HRS (Harris Hasanudin) sebagai pemberi dan MFQ (Muhammad Muafaq Wurahadi) yang juga sebagai pemberi.

Dua tersangka lain merupakan pejabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gersik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.

Dalam penangkapan kali ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp156.758.000.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno